Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik dan kemahasiswaan, penyusunan rencana dan program pendidikan serta bahan ajar, dan pelaksanaan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
