Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik dan kemahasiswaan, penyusunan rencana dan program pendidikan serta bahan ajar, dan pelaksanaan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda