Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan STIN.
(2) Dewan Penyantun terdiri dari tokoh dan ahli di bidang intelijen yang diangkat oleh Ketua.
Koreksi Anda
