Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan STIN. (2) Dewan Penyantun terdiri dari tokoh dan ahli di bidang intelijen yang diangkat oleh Ketua.
Koreksi Anda