Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan:
a. di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. di bidang administrasi umum dan keuangan; dan/atau
c. di bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Koreksi Anda
