Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan: a. di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. di bidang administrasi umum dan keuangan; dan/atau c. di bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Koreksi Anda