Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda
