Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin STIN.
(2) Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina tenaga pendidik, mahasiswa alumni, tenaga administrasi, dan pengelolaan administrasi, serta membina hubungan dengan lingkungannya.
Koreksi Anda
