Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi STIN terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Senat; d. Dewan Penyantun; e. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; f. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; g. Program Studi; h. Pusat Penelitian; i. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Pusat Kajian Intelijen Strategis; dan k. Unit Penunjang. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda