Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi STIN terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Senat;
d. Dewan Penyantun;
e. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
f. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
g. Program Studi;
h. Pusat Penelitian;
i. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Kajian Intelijen Strategis; dan
k. Unit Penunjang.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
