Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN dan/atau Kepala Badan Intelijen Negara.
(2) Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian, serta pegawai di lingkungan STIN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN atas usulan Ketua STIN.
Koreksi Anda
