Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit bukan jabatan struktural.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Koreksi Anda
