Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit bukan jabatan struktural. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Koreksi Anda