Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan, untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
