Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan, untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda