Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketua menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Intelijen Negara mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendidikan di bidang intelijen secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
