Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Intelijen Negara mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendidikan di bidang intelijen secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda