Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Koordinator dari pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kelompok jabatan fungsional Dosen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua, pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
Koreksi Anda