Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang intelijen dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
