Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selanjutnya disebut STIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Intelijen Negara. (2) Pembinaan STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan Intelijen Negara. (3) STIN dipimpin oleh Ketua.
Koreksi Anda