Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 423

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat terdiri atas: a. Pusat Pembinaan Profesi Intelijen; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; d. Pusat Intelijen Medik; dan e. Pusat Psikologi. Kedua Pusat Pembinaan Profesi Intelijen mempunyai tugas jabatan fungsional 425 Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda