Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
2. Personel Intelijen Negara adalah warga negara INDONESIA yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara;
3. Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Kode Etik Intelijen adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap personel Intelijen Negara dalam bersikap, berbicara, bertindak dan berperilaku dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari;
4. Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen adalah tim yang dibentuk oleh masing-masing Penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc, yang mempunyai tugas memeriksa dan memberikan penilaian terhadap pelanggaran Kode Etik Intelijen yang dilakukan oleh Personel Intelijen Negara;
5. Pelanggaran Kode Etik Intelijen adalah segala bentuk sikap, ucapan, tindakan dan perilaku Personel Intelijen Negara yang bertentangan dan tidak selaras dengan Kode Etik Intelijen;
6. Pernyataan Secara Tertutup adalah pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk dalam forum tertutup; dan
7. Pernyataan Secara Terbuka adalah pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk melalui forum secara resmi dan terbuka.