Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan produk IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan secara langsung atau menggunakan jasa pengiriman.
(2) Dalam hal penyerahan produk IG menggunakan jasa pengiriman, biaya pengiriman dan jasa perbankan dibebankan kepada pemohon.
Koreksi Anda
