Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan produk IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan secara langsung atau menggunakan jasa pengiriman. (2) Dalam hal penyerahan produk IG menggunakan jasa pengiriman, biaya pengiriman dan jasa perbankan dibebankan kepada pemohon.
Koreksi Anda