Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa persetujuan, pihak tertentu harus menandatangani pernyataan penggunaan produk IG. (2) Pernyataan penggunaan produk IG paling sedikit memuat: a. identitas pihak tertentu; b. kewajiban dan larangan pihak tertentu; dan c. ketentuan mengenai penggunaan dan pemindahtanganan produk IG. (3) Penandatanganan pernyataan penggunaan produk IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum penyerahan produk IG yang dimohonkan.
Koreksi Anda