Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Jika jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa penolakan, kepala Badan menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(2) Pihak tertentu yang permohonannya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan ulang.
Koreksi Anda
