Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa penolakan, kepala Badan menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (2) Pihak tertentu yang permohonannya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan ulang.
Koreksi Anda