Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala Badan memberikan jawaban. (2) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan.
Koreksi Anda