Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. klasifikasi pihak tertentu; dan b. peruntukan yang tidak bersifat komersial. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lembaga negara; b. kementerian negara; c. lembaga pemerintah nonkementerian; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. pemerintah daerah; g. institusi pendidikan dalam negeri; dan h. institusi penelitian dalam negeri. (3) Peruntukan yang tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tugas kenegaraan dan/atau pemerintahan; b. proses belajar mengajar; c. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d. pemberdayaan masyarakat; dan/atau e. penanggulangan/mitigasi bencana.
Koreksi Anda