Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada pihak tertentu untuk jenis penerimaan negara bukan pajak pada Badan yang berasal dari penjualan produk IG dasar, penjualan produk IG tematik, dan penjualan produk penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d yang memiliki besaran tarif selain Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai persyaratan dan tata cara tertentu.
Koreksi Anda