Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan layanan jasa dan produk geospasial menyelenggarakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan produk IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan pelaksanaan lisensi penjualan produk IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Koreksi Anda