Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Orang perorangan/badan hukum yang telah mendapatkan lisensi penjualan produk IG dilarang:
a. menjual produk IG dengan besaran tarif melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH; dan
b. membebankan biaya lain pada transaksi penjualan produk IG.
Koreksi Anda
