Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang perorangan/badan hukum yang telah mendapatkan lisensi penjualan produk IG dilarang: a. menjual produk IG dengan besaran tarif melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH; dan b. membebankan biaya lain pada transaksi penjualan produk IG.
Koreksi Anda