Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon yang telah mendapatkan lisensi penjualan produk IG harus: a. mengikuti standar layanan yang telah ditetapkan oleh Badan; b. membantu Badan dalam mempublikasikan produk yang dihasilkan kepada masyarakat; dan c. melaporkan penjualan bulanan produk IG paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan selanjutnya.
Koreksi Anda