Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan lisensi penjualan produk IG, orang perorangan dan/atau badan hukum mengajukan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Badan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. fotokopi kartu identitas untuk orang perorangan atau dokumen pendirian untuk badan hukum; dan b. proposal pemasaran produk IG. (4) Kepala Badan memberikan jawaban terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, kepala Badan menyampaikan surat disertai dengan alasan penolakan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, orang perorangan dan/atau badan hukum harus menandatangani perjanjian penggunaan lisensi penjualan produk IG. (7) Perjanjian penggunaan lisensi penjualan produk IG paling sedikit memuat: a. identitas masing-masing pihak; b. kewajiban dan hak masing-masing pihak; c. tata cara penyetoran ke kas negara; d. korespondensi dan komunikasi; dan e. pengakhiran perjanjian sebelum durasi masa berlaku perjanjian selesai. (8) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau secara periodik sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda