Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Badan dapat melibatkan orang perorangan dan/atau badan hukum untuk menjual jenis penerimaan negara bukan pajak berupa IG Dasar dan IG Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(2) Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian lisensi penjualan produk IG.
(3) Pemberian lisensi penjualan produk IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Koreksi Anda
