Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak pada Badan meliputi penerimaan dari: a. penjualan produk IG dasar; b. penjualan produk IG tematik; c. penjualan buku terkait IG; d. penjualan produk penginderaan jauh; e. jasa penyelenggaraan IG; f. jasa pelatihan geospasial; g. jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial; h. jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial; dan i. jasa royalti. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas: a. tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan b. selain tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda