Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak pada Badan meliputi penerimaan dari:
a. penjualan produk IG dasar;
b. penjualan produk IG tematik;
c. penjualan buku terkait IG;
d. penjualan produk penginderaan jauh;
e. jasa penyelenggaraan IG;
f. jasa pelatihan geospasial;
g. jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial;
h. jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
dan
i. jasa royalti.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas:
a. tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan
b. selain tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
