Pasal 1
(1) Pemetaan Cepat merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan visualisasi data geospasial secara cepat sehingga kebutuhan informasi terhadap sesuatu peristiwa dapat dipenuhi sesuai standar yang berlaku.
(2) Pemetaan Cepat untuk bencana gempa bumi, gunung api, tsunami, dan banjir wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar.