Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi, penyusunan agenda kegiatan dan penyusunan risalah rapat, pelaksanaan koordinasi administrasi perencanaan program dan anggaran pada Sekretariat Utama. (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi, penyusunan agenda kegiatan dan penyusunan risalah rapat, pelaksanaan koordinasi administrasi perencanaan program dan anggaran pada Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi, penyusunan agenda kegiatan dan penyusunan risalah rapat, pelaksanaan koordinasi administrasi perencanaan program dan anggaran pada Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi, penyusunan agenda kegiatan dan penyusunan risalah rapat, pelaksanaan koordinasi administrasi perencanaan program dan anggaran pada Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial.
Koreksi Anda