Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan administrasi ketatausahaan pimpinan; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan persandian, dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan d. pelaksanaan penyusunan agenda kegiatan dan risalah rapat Kepala BIG.
Koreksi Anda