Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan.
(2) Bagian Tata Usaha dan Protokol dipimpin oleh Kepala Bagian.
Koreksi Anda
