Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
dan
c. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
