Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan. (2) Bagian Umum dan Layanan Pengadaan dipimpin oleh Kepala Bagian.
Koreksi Anda