Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan.
(2) Bagian Umum dan Layanan Pengadaan dipimpin oleh Kepala Bagian.
Koreksi Anda
