Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, persuratan, kearsipan, persandian dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan protokol; d. pelaksanaan verifikasi dan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda