Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, persuratan, kearsipan, persandian dan dokumentasi;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan protokol;
d. pelaksanaan verifikasi dan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan
e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
