Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dokumen hukum selain peraturan perundang-undangan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum; d. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; e. pelaksanaan hubungan masyarakat; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antarlembaga; g. koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan administrasi kerja sama; dan h. pelaksanaan promosi dan publikasi;
Koreksi Anda