Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja; c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan budaya kerja; d. penyusunan perencanaan, rekrutmen, dan pengembangan kompetensi pegawai; e. penyiapan dan pelaksanaan pengembangan karier pegawai; f. pengelolaan manajemen talenta; g. layanan kesejahteraan, penegakan disiplin dan perlindungan pegawai; h. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data kepegawaian, dan pengembangan sistem informasi kepegawaian; i. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai; j. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan
Koreksi Anda