Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda