Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
(2) Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda
