Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BIG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin BIG dalam menjalankan tugas dan fungsi BIG.
Koreksi Anda