Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BIG terdiri atas:
a. Kepala BIG;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik;
e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial;
f. Inspektorat; dan
g. Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial.
(2) Ketentuan mengenai bagan organisasi BIG sebagaimana pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
