Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIG menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG; f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.
Koreksi Anda