Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BIG mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi geospasial dasar; b. informasi geospasial tematik; dan c. infrastruktur informasi geospasial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda