Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) BIG mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. informasi geospasial dasar;
b. informasi geospasial tematik; dan
c. infrastruktur informasi geospasial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
