Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekumpulan individu dan/atau tim kerja yang terdiri atas pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi untuk mencapai tujuan dan kinerja organisasi.
Koreksi Anda
