Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang BALAI LAYANAN JASA DAN PRODUK GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan BadanInformasi Geospasial ini mulai berlaku, semua ketentuan yang terkaitdengan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Badan Informasi Geospasial dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial ini.
Koreksi Anda
