Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang BALAI LAYANAN JASA DAN PRODUK GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penganggaran kegiatan dalam kegiatan Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasialberasal dari Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda