Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang BALAI LAYANAN JASA DAN PRODUK GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penganggaran kegiatan dalam kegiatan Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasialberasal dari Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
