Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang BALAI LAYANAN JASA DAN PRODUK GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda