Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang BALAI LAYANAN JASA DAN PRODUK GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasialmenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan jasa dan produk; b. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan tugas di bidang pelayanan jasa dan produk; c. pelaksanaan pelayanan jasa dan produk geospasial; d. pelaksanaan penyimpanan dan pelayanan produk geospasial; e. pengelolaan gudang penyimpanan produk geospasial; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda