Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang BALAI LAYANAN JASA DAN PRODUK GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasialmerupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan jasa dan produk geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Informasi Geospasial dan
dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
(2) Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasialdipimpin oleh Kepala Balai.
Koreksi Anda
