Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang dikelurkan berkenaan dengan pengadaan PDH, PDL, dan Atribut Pegawai Badan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan.
Koreksi Anda