Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Biaya yang dikelurkan berkenaan dengan pengadaan PDH, PDL, dan Atribut Pegawai Badan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan.
Koreksi Anda
