Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan di Badan melakukan pembinaan atas penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. (2) Pelaksanaan pengawasan dalam pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung Pegawai Badan.
Koreksi Anda