Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk, ukuran, warna, dan penempatan Atribut untuk Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan di Badan.
Koreksi Anda