Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Bentuk, ukuran, warna, dan penempatan Atribut untuk Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan di Badan.
Koreksi Anda
